Koreksi Pasal 3F
UU Nomor 16 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara
Teks Saat Ini
bertugas untuk melakukan pengelolaan t2t Badan BUMN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan berwenang:
a. mengelola dividen HoLding Investasi, dividen Holding Operasional, dan dividen BUMN sesuai dengan kepemilikan saham yang dimiliki;
b. menyetujuipenambahandan/ataupengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional;
d. menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas Aset BUMN yang diusulkan oleh Holdirq Investasi alanu Holding Operasional;
e. memberikan . . .
IIEPUEUK INDONESIA
e. memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset dengan persetujuan PRESIDEN;
f. bertindak sebagai penjamin Holding Investasi dengan persetqiuan dewan pengawas;
g. mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas rencana kerja dan anggaran perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional; dan
h. MENETAPKAN pedoman/kebijakan strategis dalam bidang:
l. akuntansi dan keuangan;
2. pengembangan dan investasi;
3. operasional dan pengadaan barang dan/ atau jasa;
4. informasiteknologi;
5. sumber daya manusia;
6. manajemen risiko dan pengawasan internal;
7. hukum dan kepatuhan;
8. program tanggung jawab sosial dan lingkungan; dan
9. program enuironmental, social, and governane (E,SGI.
Ketentuan Pasal 3G diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
