Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3E

UU Nomor 16 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan pengelolaan BUMN, PRESIDEN melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Badan yang dibentuk dengan UNDANG-UNDANG ini. l2l Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan hukum INDONESIA yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah INDONESIA. (3) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN serta sumber dana lain. (4) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (5) Dalam rangka memastikan kontribusi dividen untuk pengelolaan investasi, kepala BP BUMN menempatkan perwakilannya di Badan, Holding Investasi, dan Holding Operasional atas persetqjuan PRESIDEN. Ketentuan Pasal 3F diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1)
Koreksi Anda