Koreksi Pasal 3D
UU Nomor 16 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas kepala BP BUMN selaku wakil Pemerintah Pusat sebagai regulator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3B dan kewenangan kepala BP BUMN selaku wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3C diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Ketentuan Pasal 3E diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
7 Pasal 3E...
iI:IiFIf.TTIl K INDONESIA
Koreksi Anda
