Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3C

UU Nomor 16 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3E}, kepala BP BUMN selaku wakil Pemerintah Pusat dengan persetujuan PRESIDEN berwenang: a. MENETAPKAN arah kebijakan umum BUMN; b. MENETAPKAN kebijakan tata kelola BUMN; 5 c. MENETAPKAN . . . IIEPUBUK INDONESIA c. MENETAPKAN peta jalan BUMN dan menyampaikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN; d. mengatur dan memberikan penugasan kepada BUMN; e. mengatur tata cara dan isi pokok indikator kinerja utama; f. MENETAPKAN kriteria hapus buku dan hapus tagih atas Aset BUMN; g. membentuk BUMN; h. melakukan pemeriksaan terhadap BUMN; i. mengusulkan rencana Privatisasi kepada komite privatisasi; j. menyetqjui rencana kerja Badan; k. mengoptimalkan peran BUMN sebagai agen pembangunan ekonomi dan sosial sejalan dengan prioritas pembangunan nasional; l. melakukan pengawasan atas kepatuhan BUMN terhadap kebijakan tata kelola, indikator kinerja, dan penugasan pemerintah; dan m. melaksanakan kewenangan lain yang ditetapkan oleh PRESIDEN. Ketentuan Pasal 3D diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda