Koreksi Pasal 2
UU Nomor 16 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara
Teks Saat Ini
(1) Tujuan pendirian BUMN adalah:
a. memperolehkeuntungan;
b. memberikan kontribusi bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;
c. menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi;
d. melakukan pemberdayaan, mendukung, dan membangun kemitraan dengan usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, serta masyarakat;
e. sebagai Persero, menyediakan dan menjamin ketersediaan barang dan/ atau jasa yang bermutu dan berdaya saing tinggi;
f. sebagai Perum, menjamin ketersediaan barang dan/atau jasa bagi kemanfaatan umum dalam rangka pemenuhan hajat hidup orang banyak dan untuk kebutuhan strategis; dan C. membangun industri strategis yang berbasis riset, inovasi, dan teknologi yang bersinergi dengan negara lain.
l2l Kegiatan BUMN harus sesuai dengan tqjuan serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan.
(3) Negara Republik INDONESIA memiliki saham 1% (satu persen) pada BUMN yang merupakan saham seri A Dwiwarna melalui kepala BP BUMN dan 99Yo (sembilan puluh sembilan persen) pada BUMN yang merupakan saham seri B melalui Badan.
Ketentuan Pasal 3A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
