Koreksi Pasal 6
UU Nomor 16 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2024 tentang KOTA MEDAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
