Koreksi Pasal 4
UU Nomor 16 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2024 tentang KOTA MEDAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
(1) Kota Medan mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Deli Serdang dan Selat Malaka;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Deli Serdang;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Deli Serdang; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Deli Serdang.
(2) Penegasan batas daerah Kota Medan secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
