Koreksi Pasal 53
UU Nomor 16 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2023 tentang Landas Kontinen
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang karena perbuatannya mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan laut di Landas Kontinen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah).
(21 Setiap Orang yang melakukan pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan laut di Landas Kontinen yang tidak melakukan penanggulangan dan pemulihan fungsi lingkungan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (21, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
Koreksi Anda
