Koreksi Pasal 48
UU Nomor 16 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2023 tentang Landas Kontinen
Teks Saat Ini
(1) Perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan/ atau warga negara asing yang tidak memiliki perizinarr sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan menghancurkan atau menyembunyikan barang bukti yang digunakan dalam pelaksanaan Penelitian Ilmiah Kelautan dan/ atau hasil kegiatannya di Landas Kontinen dengan maksud untuk menyembunyikan tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp26.000.000.00O,00 (dua puluh enam miliar rupiah).
(2) Perguruan . . .
(2) Perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan/ atau warga negara asing yang tidak memiliki perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan menghalangi penyidikan di l,andas Kontinen dengan maksud untuk menyembunyikan tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp26.000.000.000,00 (dua puluh enam miliar rupiah).
(3) Setiap Orang selain perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan/atau warga negara asing yang membantu melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp13.000.O00.000,00 (tiga betas miliar rupiah).
Koreksi Anda
