Koreksi Pasal 39
UU Nomor 16 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2023 tentang Landas Kontinen
Teks Saat Ini
Setiap Orang yang melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional di Landas Kontinen dan mengakibatkan kerugian bagi pemegang izin Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya wajib bertanggung jawab dan membayar ganti rugi kepada pemegang izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
