Koreksi Pasal 37
UU Nomor 16 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2023 tentang Landas Kontinen
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang dilarang melakukan Dumping di Landas Kontinen tanpa izin.
(21 Dumping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di lokasi yang telah ditentukan.
(3) Dumping . . .
(3) Dumping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
