Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

UU Nomor 16 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2023 tentang Landas Kontinen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan laut di Landas Kontinen. (21 Setiap Orang yang melakukan pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan penanggulangan dan pemulihan fungsi lingkungan laut. (3) Setiap Orang yang mengetahui terjadinya pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan di Landas Kontinen wajib segera melaporkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan, gubernur, bupati/wali kota, pejabat Badan Keamanan Laut, pejabat Kepolisian Negara Republik INDONESIA, danlatau pejabat Tentara Nasional INDONESIA. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang urusan pemerintahan di bidang pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Koreksi Anda