Koreksi Pasal 35
UU Nomor 16 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2023 tentang Landas Kontinen
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang melakukan kegiatan di l,andas Kontinen wajib melakukan upaya untuk:
a. mencegah, menanggulangi, dan memulihkan lingkungan laut dari pencemaran dan/atau perusakan lingkungan laut akibat kegiatan serta pembangunan, penggunaan, dan pemeliharaan Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya di Landas Kontinen;
b. mencegah agar kegiatan di Landas Kontinen tidak menimbulkan pencemaran di wilayah negara lain dan zona ekonomi eksklusif negara lain;
c. mencegah agar pencemaran yang diakibatkan oleh kegiatan tersebut tidak menyebar keluar zona ekonomi eksklusif INDONESIA;
d. mencegah, menanggulangi, dan memulihkan lingkungan laut dari pencemar€rn dan/ atau perusakan akibat penggunaan teknologi untuk kegiatan di Landas Kontinen;
e. mencegah . . .
e. mencegah keluarnya flora atau fauna dari La.ndas Kontinen yang dapat mengakibatkan kepunahan dan perubahan spesilik atas kekayaan plasma nutfah; dan
f. menjaga aktivitas nelayan di Landas Kontinen agar tidak terganggu.
(21 Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
Koreksi Anda
