Koreksi Pasal 15
UU Nomor 16 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2023 tentang Landas Kontinen
Teks Saat Ini
Untuk menjamin pelaksanaan hak berdaulat dan kewenangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a dan huruf b, Setiap Orang dan/atau negara lain dilarang melaksanakan kegiatan di Landas Kontinen yang mengancam dan mengganggu keamanan.
Koreksi Anda
