Koreksi Pasal 14
UU Nomor 16 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2023 tentang Landas Kontinen
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan hak berdaulat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a tidak memengaruhi status hukum perairan dan ruang udara di atasnya.
(21 Dalam melaksanakan hak berdaulat di Landas Kontinen sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (21 huruf a, negara INDONESIA mengakui kebebasan pelayaran di laut di atas Landas Kontinen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
Pasal 15. . .
Koreksi Anda
