Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 16 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2023 tentang Landas Kontinen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) (2t Kewenangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (21 huruf b meliputi: a. Penelitian Ilmiah Kelautan; b. pembuatan dan penggunaan Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya; dan c. pelindungan dan pengelolaan fungsi lingkungan laut. Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
Koreksi Anda