Koreksi Pasal 12
UU Nomor 16 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2023 tentang Landas Kontinen
Teks Saat Ini
(1) (2t Kewenangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (21 huruf b meliputi:
a. Penelitian Ilmiah Kelautan;
b. pembuatan dan penggunaan Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya; dan
c. pelindungan dan pengelolaan fungsi lingkungan laut.
Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
Koreksi Anda
