Koreksi Pasal 10
UU Nomor 16 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2023 tentang Landas Kontinen
Teks Saat Ini
(1) Landas Kontinen merupakan bagian dari wilayah yurisdiksi negara INDONESIA.
(21 Dalam Landas Kontinen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) negara INDONESIA mempunyai dan melaksanakan:
a. hak berdaulat; dan
b. kewenangantertentu.
Koreksi Anda
