Pasal 1
PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6084) ditetapkan menjadi UNDANG-UNDANG dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.