Koreksi Pasal 9
UU Nomor 16 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BUTON SELATAN DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Teks Saat Ini
Peresmian Kabupaten Buton Selatan dan pelantikan Penjabat Bupati Buton Selatan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN paling lambat 9 (sembilan) bulan setelah UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
