Koreksi Pasal 4
UU Nomor 16 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BUTON SELATAN DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Teks Saat Ini
Dengan terbentuknya Kabupaten Buton Selatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Buton dikurangi dengan wilayah Kabupaten Buton Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Koreksi Anda
