Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 16 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BUTON SELATAN DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Buton Selatan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Buton yang terdiri atas cakupan wilayah: a. Kecamatan Batauga; b. Kecamatan Sampolawa; c. Kecamatan Lapandewa; d. Kecamatan Batu Atas; e. Kecamatan Siompu Barat; f. Kecamatan Siompu; dan g. Kecamatan Kadatua. (2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda