Koreksi Pasal 8
UU Nomor 16 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BUTON SELATAN DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Teks Saat Ini
Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Buton Selatan mencakup urusan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
