Koreksi Pasal 13
UU Nomor 16 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA DI PROVINSI SUMATRA SELATAN
Teks Saat Ini
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2014.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengambilan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara dilaksanakan paling lambat 4 (empat) bulan setelah pengambilan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
