Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 16 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA DI PROVINSI SUMATRA SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Musi Rawas Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.
Koreksi Anda