Koreksi Pasal 4
UU Nomor 16 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA DI PROVINSI SUMATRA SELATAN
Teks Saat Ini
Dengan terbentuknya Kabupaten Musi Rawas Utara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Musi Rawas dikurangi dengan wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Koreksi Anda
