Koreksi Pasal 3
UU Nomor 16 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA DI PROVINSI SUMATRA SELATAN
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Musi Rawas Utara berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Musi Rawas yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Rupit;
b. Kecamatan Rawas Ulu;
c. Kecamatan Nibung;
d. Kecamatan Rawas Ilir;
e. Kecamatan Karang Dapo;
f. Kecamatan Karang Jaya; dan
g. Kecamatan Ulu Rawas.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
