Koreksi Pasal 18
UU Nomor 16 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA DI PROVINSI SUMATRA SELATAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Musi Rawas Utara dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Pemerintah bersama Gubernur Sumatera Selatan melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Musi Rawas Utara sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan/atau Gubernur Provinsi Sumatera Selatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
