Koreksi Pasal 17
UU Nomor 16 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA DI PROVINSI SUMATRA SELATAN
Teks Saat Ini
Penjabat Bupati Musi Rawas Utara berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
