Koreksi Pasal 16
UU Nomor 16 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA DI PROVINSI SUMATRA SELATAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Kabupaten Musi Rawas sesuai dengan kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Musi Rawas Utara sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Musi Rawas Utara pertama kali sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Musi Rawas Utara sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Musi Rawas Utara pertama kali sebesar Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Musi Rawas Utara.
(4) Apabila Kabupaten Musi Rawas tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada www.djpp.kemenkumham.go.id
ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan dari Kabupaten Musi Rawas untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara.
(5) Apabila Provinsi Sumatera Selatan tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan dari Provinsi Sumatera Selatan untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara.
(6) Penjabat Bupati Musi Rawas Utara menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Musi Rawas.
(7) Penjabat Bupati Musi Rawas Utara menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Sumatera Selatan.
Koreksi Anda
