Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

UU Nomor 16 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang INDUSTRI PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penelitian dan pengembangan, perekayasaan, alih teknologi, pembiayaan, pembelian, produksi, peningkatan kapasitas produksi, dan pemasaran dalam penyelenggaraan kegiatan Industri Pertahanan dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak tahun jamak. (2) Kontrak tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda