Koreksi Pasal 37
UU Nomor 16 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang INDUSTRI PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan produksi Industri Pertahanan wajib disesuaikan dengan pedoman umum perencanaan produksi yang ditetapkan oleh KKIP.
(2) Pedoman umum perencanaan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan dalam proses menjalankan perencanaan produksi Industri Pertahanan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman umum perencanaan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KKIP.
Koreksi Anda
