Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

UU Nomor 16 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang INDUSTRI PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan terhadap penyelenggaraan Industri Pertahanan dilakukan oleh alat kelengkapan DPR yang membidangi masalah pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda