Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

UU Nomor 16 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang INDUSTRI PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang yang mengekspor dan/atau melakukan transfer alat peralatan yang digunakan untuk pertahanan dan keamanan negara lain wajib mendapat izin menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Koreksi Anda