Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

UU Nomor 16 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang INDUSTRI PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemasaran Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan di dalam negeri dan ke luar negeri dilaksanakan secara periodik, berjangka panjang, dan berkesinambungan. (2) Pemasaran Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan dukungan pembiayaan Pemerintah. (3) Pemasaran Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui koordinasi dengan Pemerintah melalui instansi atau kementerian terkait.
Koreksi Anda