Koreksi Pasal 53
UU Nomor 16 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang INDUSTRI PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pemasaran Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dilaksanakan bersama-sama oleh Industri Pertahanan dan Pemerintah.
(2) Pemasaran produk Industri Pertahanan diutamakan untuk memenuhi kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a.
Koreksi Anda
