Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

UU Nomor 16 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang INDUSTRI PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan, Industri Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat melaksanakan kerja sama yang saling menguntungkan dengan mengutamakan kepentingan nasional. (2) Kebijakan kerja sama dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KKIP.
Koreksi Anda