Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

UU Nomor 16 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang INDUSTRI PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan produk Industri Pertahanan dilakukan dengan kontrak jangka panjang. (2) Kontrak jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselesaikan sampai akhir masa kontrak dan seluruh prosesnya wajib dievaluasi secara berkala oleh Pengguna. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada KKIP dan ditembuskan kepada DPR paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda