Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

UU Nomor 16 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang INDUSTRI PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna wajib menggunakan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan produksi dalam negeri. (2) Pengguna wajib melakukan pemeliharaan dan perbaikan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan di dalam negeri. (3) Dalam hal Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dipenuhi oleh Industri Pertahanan, Pengguna dan Industri Pertahanan dapat mengusulkan kepada KKIP untuk menggunakan produk luar negeri dengan pengadaan melalui proses langsung antarpemerintah atau kepada pabrikan. (4) Dalam hal kepentingan strategis nasional, DPR memberikan pertimbangan dalam pengadaan produk Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan tertentu sesuai dengan politik luar negeri yang dijalankan Pemerintah. (5) Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan produk luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan belum atau tidak bisa dibuat di dalam negeri; b. mengikutsertakan partisipasi Industri Pertahanan; c. kewajiban alih teknologi; d. jaminan tidak adanya potensi embargo, kondisionalitas politik dan hambatan penggunaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dalam upaya mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara; e. adanya imbal dagang, kandungan lokal dan/atau ofset paling rendah 85% (delapan puluh lima persen); f. kandungan lokal dan/atau ofset sebagaimana dimaksud pada huruf e paling rendah 35% (tiga puluh lima persen) dengan peningkatan 10% (sepuluh persen) setiap 5 (lima) tahun; dan g. pemberlakuan ofset paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan. (6) Partisipasi Industri Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b merupakan pembelian dengan mekanisme imbal dagang, termasuk ofset. (7) Koordinasi pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dilaksanakan berdasarkan ketetapan dari KKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (8) Berdasarkan kebutuhan operasional, Pengguna dan Industri Pertahanan dapat bersama-sama merumuskan spesifikasi teknis Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian dan mekanisme imbal dagang, termasuk ofset sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda