Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 40
UU Nomor 16 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang INDUSTRI PERTAHANAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemenuhan kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dilakukan melalui perluasan usaha dan peningkatan kapasitas produksi Industri Pertahanan.
Koreksi Anda
Pemenuhan kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dilakukan melalui perluasan usaha dan peningkatan kapasitas produksi Industri Pertahanan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran