Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

UU Nomor 16 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang INDUSTRI PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka penelitian dan pengembangan serta perekayasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), Pemerintah: a. membangun fasilitas khusus pendukung Industri Pertahanan; b. menyediakan fasilitas program pendidikan dan pelatihan khusus peningkatan mutu sumber daya manusia Industri Pertahanan; dan/atau c. menyediakan anggaran untuk penelitian dan perekayasaan.
Koreksi Anda