Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

UU Nomor 16 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang INDUSTRI PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penelitian dan pengembangan serta perekayasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) harus menumbuhkembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi guna mendukung Industri Pertahanan menuju kemandirian dan mampu merespon perkembangan teknologi pertahanan dan keamanan. (2) Dalam rangka menumbuhkembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Industri Pertahanan menyediakan paling rendah 5% (lima persen) dari laba bersih untuk kepentingan penelitian dan pengembangan. (3) Anggaran paling rendah 5% (lima persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibebankan sebagai komponen biaya.
Koreksi Anda