Koreksi Pasal 28
UU Nomor 16 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang INDUSTRI PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan kemampuan dan penguasaan teknologi Industri Pertahanan dilakukan melalui penelitian dan pengembangan serta perekayasaan dalam suatu sistem nasional.
(2) Pelaksana penelitian dan pengembangan serta perekayasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. lembaga penelitian dan pengembangan;
b. perguruan tinggi;
c. institusi penelitian dan pengembangan, baik lembaga pemerintah maupun swasta nasional di bidang pertahanan dan keamanan;
d. Pengguna; dan
e. industri alat utama.
(3) Penelitian dan pengembangan serta perekayasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh KKIP bersinergi dengan kegiatan produksi dan pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan.
Koreksi Anda
