Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

UU Nomor 16 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang INDUSTRI PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dalam membangun dan mengembangkan Industri Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merumuskan dan melaksanakan kebijakan pengelolaan yang meliputi: a. perencanaan pemenuhan kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan; b. perencanaan pembangunan dan pengembangan Industri Pertahanan; c. penentuan teknologi dan produk dan/atau Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang akan dikuasai dan dikembangkan; d. standardisasi serta kelaikan produk dan/atau Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan; e. pembinaan, registrasi, dan sertifikasi Industri Pertahanan; f. supervisi, asistensi, dan fasilitasi pengembangan Industri Pertahanan; g. sumber pendanaan; h. pengendalian dan pengawasan penguasaan teknologi; dan i. promosi, pengendalian, dan pengawasan teknologi dan/atau produk yang dihasilkan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda