Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 23
UU Nomor 16 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang INDUSTRI PERTAHANAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja serta sekretariat KKIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda
Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja serta sekretariat KKIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran