Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

UU Nomor 16 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang INDUSTRI PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang dilarang menjual, mengekspor, dan/atau melakukan transfer Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang bersifat strategis tanpa mendapat izin menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Koreksi Anda