Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

UU Nomor 16 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang INDUSTRI PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang dilarang memproduksi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan tanpa mendapat izin menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Koreksi Anda