Koreksi Pasal 17
UU Nomor 16 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang INDUSTRI PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Industri Pertahanan dalam menghasilkan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dilaksanakan melalui kerja sama antar- Industri Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
Koreksi Anda
