Koreksi Pasal 16
UU Nomor 16 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang INDUSTRI PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Perencanaan penyelenggaraan Industri Pertahanan yang bersifat strategis disusun oleh KKIP dengan mengakomodasikan kepentingan Pengguna dan Industri Pertahanan.
Koreksi Anda
