Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 16 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang INDUSTRI PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Industri alat utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a merupakan badan usaha milik negara yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai pemadu utama (lead integrator) yang menghasilkan alat utama sistem senjata dan/atau mengintegrasikan semua komponen utama, komponen, dan bahan baku menjadi alat utama.
Koreksi Anda