Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 16 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang INDUSTRI PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Industri Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 meliputi: a. industri alat utama; b. industri komponen utama dan/atau penunjang; c. industri komponen dan/atau pendukung (perbekalan); dan d. industri bahan baku. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Industri Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda